Kasus Dugaan korupsi Pengadaan APAR di Muratara Tunggu Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat
Kasi Intel, Armein Ramdhani--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, masih terus bergulir.
Setelah dilakukan ekspose ke Kajati dan hasilnya penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APAR ditingkatkan ke penyidikan, kini pihak kejaksaan sudah meminta penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Kabupaten Muratara.
Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, Senin 24 November 2025.
"Untuk dugaan kasus korupsi APAR, kita sudah permintaan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat. Kita tidak ke BPKP Sumsel, karena kalau di BPKP kami masih permintaan perhitungan kerugian negara terkait PMI," ungkapnya.
BACA JUGA:Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Barang dan Jasa
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Armein juga membantah, ada yang menyebut proses pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan pihaknya lambat.
"Tidak lambat. Hanya saja, proses pemeriksaan perkara korupsi ini harus hati-hati dan satu persatu diteliti bukan seperti kasus Pidum lainnya," tegasnya.
Sebelumnya Selama tahap penyelidikan jelas Kasi Pidsus, pihaknya sudah memintai keterangan kepada sebanyak 95 orang, terdiri dari 7 Camat, 82 Kades se-Kabupaten Muratara, 5 orang dari Dinas PMD Muratara dan 3 pihak swasta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Hanya Alex Noerdin Ajukan Nota Keberatan
"Mulai Senin kemarin sampai 30 hari kedepan kami juga sudah bertahap memanggil para saksi sebanyak 95 orang yang sebelumnya sudah kita ambil keterangan ditahap penyelidikan. Ini kita lakukan untuk membuat terang perkara ini, dan mendapati tersangkanya. Sejauh ini sudah sekitar 40 orang saksi yang sudah kita panggil," tegas Willy.
Ia pun meminta masyarakat mohon bersabar, biarkan mereka bekerja untuk menindaklanjuti perkara ini.