Inspektorat Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Pengawasan Sesuai PKPT 2025

Irban Investigasi Inspektorat Kota Lubuk Linggau, Leksmana Patra Yudha--

KORANLINGGAUPOS.ID - Inspektorat Kota Lubuk Linggau tetap komitmen, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENEGASAN ini disampaikan Inspektur Kota Lubuk Linggau, Resta Irwan Putra, melalui Irban Investigasi Leksmana Patra Yudha, saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 26 November 2025.

"Saat ini Inspektorat dalam hal kegiatan pengawasan pada tahun 2025 tetap dilaksanakan dan tentu berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)," ungkapnya.

Tentunya dalam hal ini diungkapkannya, dalam PKPT tersebut telah disusun secara terencana, terukur, serta disesuaikan dengan prioritas pengawasan pada perangkat daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan korupsi Pengadaan APAR di Muratara Tunggu Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Perkuat Pengawasan, Dua Oknum ASN Terindikasi Pelanggaran Disiplin Berat

Maka ditambahkannya, PKPT 2025 menjadi pedoman resmi pengawasan selama satu tahun penuh, dengan perencanaan yang ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar bagi auditor dalam melaksanakan penugasan.

Ia juga mengungkapkan untuk pelaksanaan pengawasan juga telah dilakukan oleh auditor yang telah memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.

"Auditor Inspektorat Kota Lubuk Linggau ini sudah tercatat telah memperoleh sertifikasi pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga mutu dan profesionalitas audit dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Maka ditegaskannya, hal ini menunjukkan setiap proses pengawasan tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga dijalankan oleh sumber daya manusia yang teruji secara nasional.

BACA JUGA:Dari Target 563 Laporan Pengawasan, Baru 44% Direalisasikan Inspektorat Musi Rawas

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Terapkan Pengawasan Berbasis Risiko

Ia mengingatkan Inspektorat secara kelembagaan tetap terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara objektif, independen, serta berlandaskan kode etik profesi.

"Inspektoran tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan