Untuk meningkatkan efek jera bagi peserta yang mampu, juga diatur bahwa yang menunggak dapat dikenakan denda pelayanan 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan.
Pengenaan denda ini hanya berlaku bagi peserta yang menunggak, tetapi kemudian memanfaatkan pelayanan kesehatan dalam 45 hari sejak aktif kembali. Namun apabila peserta memiliki tunggakan tetapi tidak memanfaatkan pelayanan tidak akan dikenakan denda.
Untuk diketahui, program REHAB BPJS adalah inisiatif dari BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan. Dengan program ini, peserta dapat membayar tunggakan tersebut secara bertahap melalui mekanisme cicilan yang ringan.
“Mari bebaskan seluruh tunggakan iuran jknkis melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN KIS,” tutur Patria.
Bagaimana cara ikut program REHAB?
Pertama, pendaftaran dapat dilakukan melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan care center 165.
Mekanisme pendaftaran pada Aplikasi JKN Mobile.
Lalu, pilih menu program REHAB pada Aplikasi JKN mobile.
BACA JUGA:Biaya Cuci Darah Ditanggung BPJS
Lalu setelah pilih menu program REHAB akan muncul informasi awal mengenai program REHAB dan total tunggakan keluarga kemudian klik ‘Lanjut’.
Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan program REHAB, pilih saja ‘Saya Setuju’
Pada tampilan simulasi pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak lalu klik ‘Lanjut’.
Peserta memilih opsi untuk pembayaran tagihan bulan berjalan yang akan terbentuk kemudian klik ‘Daftar’.
Akan muncul konfirmasi terkait dengan pendaftaran program REHAB dan pastikan email telah sesuai. Apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data apabila telah sesuai lanjut klik ‘Setuju’.