Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain

Sabtu 18 Jan 2025 - 11:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

- Lalu ketik Tagihan (spasi) nomor peserta BPJS Kesehatan.

- Setelah itu, kamu bisa kirim SMS ke nomor penerima SMS

- Tunggu, BPJS akan membalas SMS dengan informasi tunggakan BPJS Kesehatan peserta.

E-Commerce cek tunggakan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip

BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- Buka aplikasi e-commerce/marketplace.

- Temukan menu untuk pembayaran tagihan.

- Pilih menu ‘BPJS’.

- Kamu akan diminta untuk memasukkan nomor BPJS Kesehatan. Masukkan dengan benar.

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui

- Lanjutkan dengan memilih menu ‘Cek tagihan’.

- Setelah itu, kamu bisa melihat apakah ada tunggakan iuran BPJS atau tidak.

Kategori :